Namun pencapaian kinerja pensertifikatan tanah Sub Divre I.1 Aceh yang signifikan, membuat kecemburuan dari oknum internal pegawai Sub Divre I.1 yang tidak senang dengan prestasi tersebut lalu menggandeng LSM memberikan data dan informasi tidak benar serta membuat Laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Aceh yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan dengan meminta dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Aceh.
Selanjutnya secara sepihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, menetapkan 4 orang Pegawai PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divre I.1 Aceh dan Divre I SU yaitu RI, IOD, S dan MAP sebagai tersangka, kemudian dilimpahkan ke Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur untuk proses hukum di Pengadilan Tipidkor Banda Aceh.
Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum ke-4 orang Pegawai PT.Kereta Api Indonesia (Persero) mengikuti proses hukum dan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, ke-4 orang tersebut dititip di Lapas Kelas II B Idi, sedangkan vendor yang ditunjuk melaksanakan pengurusan Pensertiifikatan Aceh Timur Tahun 2019 yaitu Ardiansyah SHi yang bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan seluruh dana pengurusan pensertifikatan sebagaimana Perjanjian antara PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divre I.1 Aceh dengan Kantor Hukum Ardi dan Rekan, masih berkeliaran bebas dan belum juga ditahan.












