Pada Senin, 15 Februari 2021 telah dilaksanakan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan agenda sidang pembacaan Nota Keberatan (eksepsi). Ke-4 Pegawai PT.Kereta Api Indonesia (Persero) mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II B Idi dengan memberi kuasa kepada Penasehat Hukum masing-masing menyampaikan keberatan atas Dakwaan Inkonstitusional Jaksa Penuntut Umum berdasarkan kriminalisasi Audit.
“Kami menyebut Dakwaan Inkonstitusional oleh karena berdasarkan Audit BPKP yang bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak menerapkan Prinsip Audit, yang pada akhirnya menimbulkan Dakwaan Tindak Pidana Korupsi” Ujar Jupenris Sidauruk, S.H dan Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H selaku PH dari salah satu terdakwa MAP.
Lebih lanjut dikatakannya “Tanpa adanya Kerugian Keuangan Negara, seharusnya Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum memahami bahwasanya Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya Kerugian Keuangan Negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konsitusional,”.
“Selanjutnya Audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh tidak memenuhi prinsip Audit yakni Bukti Lengkap, Diuji, dan tidak diberikan Hak Sanggah atau konfirmasi kepada PT.Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pengelola anggaran, dimana jika tidak dilakukan Maka sebagai akibat hukumnya Hasil Audit Bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara” jelas Jupenris Sidauruk, S.H dan Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H












