Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak kelurahan telah memberhentikan sementara F dari jabatannya sebagai kepala lingkungan. Selain itu, pihak kelurahan juga telah mengirimkan surat kepada kecamatan untuk meminta agar F diberhentikan secara permanen.
Untuk kepling 13 berinisial R, pihak kelurahan mengaku masih berkoordinasi dengan kecamatan karena ketidakhadirannya dinilai mencurigakan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum kepling tersebut.
Menurut Rafli, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
āTim masih melakukan pengembangan dan penyelidikan. Dia (F) terindikasi kuat sebagai bandar,ā kata Rafli di Mapolrestabes Medan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.












