Selain itu, Kepala Desa Ngaso, Andes Siata, juga belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas galian C di wilayahnya. Hingga dikonfirmasi wartawan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sejumlah warga menilai sikap bungkam pemerintah desa menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ada yang menduga pemerintah desa enggan berkomentar karena adanya tekanan pihak tertentu, sementara dugaan lain menyebut kemungkinan adanya kerja sama dengan pihak pengelola tambang. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Secara hukum, aktivitas pertambangan di Indonesia wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aspek perlindungan lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan serta dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.












