Selain itu, terhadap terdakwa Jamil Lubis dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp27,9 juta. Dengan ketentuan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” katanya. Sementara untuk terdakwa Rini Tutut, tidak lagi dikenakan uang pengganti karena telah membayar.
Sedangkan terdakwa Indrawansyah, dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp704 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Mengutip surat dakwaan, kasus dugaan korupsi uang perawatan kendaraan bermotor dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018/2019.
Bahwa Pagu Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas di (Setwan) Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp6.027.978.000. Namun belakangan diduga dari anggaran tersebut ditemukan penyimpangan Rp1.365.250.250, sehingga dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kerugian negara.






