Medan, kedannews.com – Terkait adanya dugaan penolakan pengklaiman dana nasabah yang menggunakan 5 (lima) asuransi jiwa yang berbeda di Kota Medan dan 2 (dua) diantaranya diduga telah melakukan pemalsuan data rekam medis. Diketahui bahwa, kelima asuransi tersebut adalah Prudential, Manulife, Allianz, Panin Dai-Ichi dan Avrist. Berbagai penolakan untuk pengklaiman pun dikeluarkan oleh perusahaan asuransi tersebut.
Hal itu dikatakan M. Ardiansyah, S.H., M.H.,CPCLE, dan Mareti Laia, CLA.P selaku kuasa hukum dari 11 (sebelas) orang yang menggunakan asuransi itu.
“Dari sebelas orang itu, semuanya ditolak untuk pengklaiman dengan alasan yang tidak jelas. Tak hanya itu saja, dua diantara asuransinya yaitu Prudential dan Manulife yang diduga palsukan data rekam medis. Dari sebelas orang itu, nasabah dari beberapa asuransi tersebut ada yang sudah meninggal,” sebut Mareti Laia, Kamis (16/6/2022).
Sambungnya, jika mendiagnosa suatu penyakit, seharusnya melakukan pemeriksaan penunjang lainnya berupa pemeriksaan Laboratorium untuk memastikan dan menegakkan suatu diagnosa tersebut. Kemudian, bukan menjadi suatu alasan juga untuk melakukan penolakkan klaim polis asuransi tersebut.












