“Sebelum diterbitkan polis, pihak asuransi harus melakukan kelengkapan dokumen berupa medical check up untuk mengetahui kondisi kesehatan calon nasabah lebih rinci. Layaknya suatu polis, jika pihak asuransi menerbitkan atau tidaknya polis untuk calon nasabah, tergantung dari hasil pemeriksaan Medical Check up, agar tidak terjadi resiko di kedua belah pihak, baik di pihak Asuransi maupun di pihak nasabah,” kata pria yang akrab disapa Martin dan juga kuasa hukum para nasabah asuransi tersebut.
Mengetahui permasalahan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim, SE pun mengomentari permasalahan itu.
“Kalau ada indikasi pemalsuan atau manipulasi data agar tak dibayar klaimnya, laporkan saja ke Polisi, di Polda Sumut untuk diperiksa agar semuanya jelas,” tegasnya melalui telepon WhatsApp, Kamis (16/6/2022) saat dikonfirmasi oleh awak media.
Hasyim yang juga Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini juga menyebutkan, jika benar, maka itu merupakan suatu pelanggaran.
“Kalau pihak asuransi bertahan tidak mau membayar atau mengeluarkan klaimnya, apalagi klaim untuk orang atau nasabahnya yang sudah meninggal itu. Maka, untuk yang meninggal itu, jika tidak memiliki riwayat penyakit dan meninggal tapi pihak asuransi membuat diagnosa penyakit yang tidak sesuai atau palsu, itu lah yang disebut memanipulasi data. Itu laporkan saja ke Polda Sumut. Itu kan bisa dilaporkan sebagai tindak pidana, nantinya kita lihat reaksi dari pihak asuransi,” pesannya.












