Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr. Pirngadi Medan, Gibson Girsang, dalam konfirmasinya menyatakan, “Iya, pengadaan Alkes 2024 bersumber dari APBD dengan metode pemilihan e-purchasing. Transaksi belanja katalog yang dilakukan oleh PPK telah melalui tahap perencanaan pengadaan, termasuk perbandingan harga dan spesifikasi serta justifikasi pemilihan vendor alat kesehatan. Jadi semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.”
Namun, ketika ditanya terkait alasan pemanggilan Direktur RS Pirngadi ke Kejaksaan Negeri Medan, Gibson Girsang tidak merespons permintaan konfirmasi.
Begitu juga dengan Direktur Rs Pirngadi Kota Medan, dr Suhartono belum merespon konfirmasi hingga berita ditayangkan, Selasa (3/2/2026).
Kasus ini menjadi sorotan penting untuk dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk dugaan mark-up anggaran, pengadaan fiktif, serta potensi permainan proyek. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib transparan dan dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Pihak kejaksaan diperkirakan akan melanjutkan penyidikan dan menelusuri seluruh dugaan kejanggalan pengadaan Alkes dan obat-obatan ini.












