Medan, kedannews.com – Diawal tahun 2024 ini, Farid Wajdi dan Muhammad Yusrizal berkolaborasi menerbitkan buku yang bertajuk “Hukum Kontrak dan Teknik Pembuatan Kontrak”. Farid Wajdi, Dosen dan anggota Komisi Yudisial 2015-2020 dan Muhammad Yusrizal praktisi hukum/notaris mengatakan buku tersebut diterbitkan PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bagi Farid Wajdi buku ini adalah buku ke-14 dan mengulas seputar seluk beluk hukum kontrak dan teknik pembuatannya. Istilah kontrak memiliki makna yang sama dengan perjanjian. Namun, istilah perjanjian menekankan pada suatu perbuatan yang cakupannya lebih luas, sedangkan istilah kontrak ditujukan untuk hubungan komersial. Kontrak merupakan salah satu sumber lahirnya perikatan, sebab perikatan dapat lahir dari perjanjian atau peraturan perundang-undangan.
Penggunaan istilah kontrak pada umumnya sering dipakai dalam praktik bisnis selain istilah perjanjian dan persetujuan. Kerancuan istilah kontrak atau perjanjian masih sering ditemukan dalam praktik bisnis. Para pelaku bisnis memahami bahwa kedua istilah antara perjanjian dan kontrak mempunyai pengertian yang berbeda. Perbedaan yang mendasar terhadap pengertian kontrak dan perjanjian, yaitu kontrak merupakan suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis, sedangkan perjanjian merupakan semua bentuk hubungan antara dua pihak di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melakukan sesuatu hal.












