Meski demikian, akibat hukum dari ketidakhadiran pihak tergugat tidak dapat disimpulkan secara otomatis. Penerapannya tetap bergantung pada ketentuan hukum acara yang berlaku serta pertimbangan majelis hakim berdasarkan keadaan perkara.
Kehadiran para pihak merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan perkara perdata. Pemanggilan yang dilakukan sesuai prosedur dan pemenuhan ketentuan persidangan menjadi bagian dari proses untuk memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan menggunakan hak hukumnya.
Karena itu, perkembangan pada sidang mendatang akan menjadi perhatian, terutama mengenai pemenuhan permintaan majelis hakim terhadap tergugat nomor 12 hingga nomor 29.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan 2 November 2026
Berdasarkan jadwal persidangan yang tercantum dalam informasi perkara, pemeriksaan lanjutan akan digelar pada Senin, 2 November 2026, di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Agenda tersebut menjadi kesempatan untuk melihat perkembangan kehadiran para pihak yang diminta hadir serta langkah majelis hakim dalam melanjutkan pemeriksaan perkara.
Apabila masih terdapat pihak yang tidak hadir, penanganannya harus mengacu pada prosedur hukum acara yang berlaku. Oleh sebab itu, perkembangan sidang tidak hanya berkaitan dengan kehadiran para tergugat, tetapi juga dengan bagaimana proses pemeriksaan dapat dilanjutkan secara tertib dan sesuai hukum.
Pokok Gugatan Masih Menunggu Pembuktian
Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.












