Dalil-dalil yang disampaikan penggugat harus diuji melalui tahapan pembuktian dan pemeriksaan di persidangan. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa pihak tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebelum terdapat penilaian dan putusan pengadilan yang berwenang.
Dalam proses tersebut, masing-masing pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi, bukti, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim berwenang menilai fakta serta bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan atas pokok perkara.
Perhatian terhadap perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan kini tertuju pada sidang lanjutan 2 November 2026. Kehadiran pihak-pihak yang diminta majelis hakim dan perkembangan pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses hukum yang patut dicermati.












