MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Dua Perantara Sabu 35,9 Kg, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

×

Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Dua Perantara Sabu 35,9 Kg, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Muhammad Heri dan terdakwa Musriyanda alias Yanda di PN Medan yang diikuti para terdakwa secara virtual. (kedannews.co.id/Dok. istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika Heri mendapat perintah dari seseorang berinisial Bang Him yang hingga kini masih buron. Ia diminta menerima sabu dari kurir dan menyerahkannya kepada pihak lain dengan imbalan Rp2 juta per bungkus.

Setelah menerima instruksi, Heri meminta Yanda untuk menyimpan sementara barang haram tersebut di indekos miliknya di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah. Yanda menerima imbalan Rp10 juta karena mengizinkan tempat tinggalnya digunakan sebagai lokasi penitipan.

MEMPROSES ADSENSE...

Tak lama kemudian, kurir datang membawa empat kardus berisi 19 bungkus sabu serta satu koper hitam berisi 17 bungkus. Total berat barang haram tersebut mencapai 35.961 gram atau sekitar 35,9 kilogram.

Namun, aksi keduanya terendus aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara setelah menerima laporan masyarakat. Petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan menangkap kedua terdakwa.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan seluruh sabu disimpan di dalam lemari kamar indekos. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.

Pengaduan DLH Kota Medan