MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Dua Perantara Sabu 35,9 Kg, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

×

Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Dua Perantara Sabu 35,9 Kg, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Muhammad Heri dan terdakwa Musriyanda alias Yanda di PN Medan yang diikuti para terdakwa secara virtual. (kedannews.co.id/Dok. istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menilai kedua terdakwa memiliki peran sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika. Meski jaksa menuntut hukuman mati, hakim mempertimbangkan sejumlah hal sehingga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dalam jumlah besar masih menjadi ancaman serius. Aparat penegak hukum terus mengintensifkan penindakan terhadap jaringan narkoba demi menekan peredaran barang terlarang di wilayah Sumatera Utara.

MEMPROSES ADSENSE...

Pengaduan DLH Kota Medan