Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai kedua terdakwa memiliki peran sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika. Meski jaksa menuntut hukuman mati, hakim mempertimbangkan sejumlah hal sehingga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dalam jumlah besar masih menjadi ancaman serius. Aparat penegak hukum terus mengintensifkan penindakan terhadap jaringan narkoba demi menekan peredaran barang terlarang di wilayah Sumatera Utara.












