Jakarta, kedannews.com – Presiden Jokowi dituding sebagian kalangan melanggengkan dinasti politik terkait putra nya Gibran Rakabuming Raka di gadang-gadang menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam perhelatan pilpres 2024.
Tudingan tersebut berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal usia capres-cawapres yang membuat Gibran bisa ikut dalam pilpres 2024.
Seiring dengan keputusan MK tersebut, dukungan massif datang dari Parpol koalisi Indonesia Maju untuk mengusung Gibran menjadi Cawapres Prabowo Subianto
Merespon tudingan tersebut, Ketum Relawan Persatuan Nasional Muhammad Ikhyar Velayati menilai tudingan tersebut inkonstitusional dan terlalu mengada Ngada.
“Tudingan Dinasti Politik itu mengada-ngada dan inkonstitusional, yang punya wewenang untuk mengusung capres-cawapreskan hanya parpol sesuai dengan pasal 223,224, dan 225 UU Nomor 8 Tahun 2017, jadi walaupun Presiden Jokowi atau siapapun ingin jadi presiden harus persetujuan parpol dan tentunya juga harus bertarung dalam pilpres,” jelas Ikhyar dalam rilis tertulis yang diterima awak media, Minggu (22/10).












