“Dengan memasarkan produknya melalui marketplace atau website yang didesain pelaku usaha tersebut, maka produknya dapat dipromosikan secara nasional dan global. Untuk itu, UMKM Kota Medan juga harus mau berubah dan belajar untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung pemasaran produknya,” ungkapnya.
Pemanfaatan teknologi digital saat ini, kata Wahyu, sudah tidak dapat dielakkan lagi. Transaksi jual beli dilakukan menggunakan teknologi informasi, begitu juga dengan pembayarannya. Di samping itu untuk mengetahui perkembangan usaha, teknologi digital juga dapat dimanfaat guna memberikan informasi terkait transaksi, penerimaan, dan keuntungan usaha. Dengan demikian UMKM Kota Medan semakin luas jangkauan pasarnya dan semakin terampil dalam pemanfaatan teknologi digital.
Guna mendukungnya, jelas Wahyu, perlu disusun strategi untuk mengenalkan teknologi digital kepada UMKM dan memfasilitasi mereka untuk mendorong pengembangan usaha. Berjalannya salah satu fungsi dalam Sakasanwira untuk pemasaran barang yang dihasilkan UMKM Kota Medan akan dapat mewujudkan keinginan Wali Kota Medan untuk membawa UMKM Kota Medan Go Nasional dan Go Global.






