Jaksa menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Dugaan mark up anggaran
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menjelaskan perkara bermula saat terdakwa selaku Direktur CV Promiseland melaksanakan kegiatan pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika berupa video profil desa di wilayah Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
“Terdakwa diduga menyusun proposal yang tidak sesuai fakta sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya,” kata jaksa.
Selain itu, kegiatan tersebut dinilai tidak dilaksanakan sesuai RAB yang telah ditetapkan. Dalam proyek itu, biaya pembuatan video profil desa mencapai Rp30 juta per desa.
“Berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202 juta lebih,” ungkapnya.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda sidang dan akan melanjutkan pada Jumat (27/2/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.












