Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita UtamaHukum

Judi Membawa Petaka, Ayah Kandung Dipenjara, Mertua Ke Liang Kubur, Anak Istri Sengsara

×

Judi Membawa Petaka, Ayah Kandung Dipenjara, Mertua Ke Liang Kubur, Anak Istri Sengsara

Sebarkan artikel ini
Pisau belati berusia lebih 150 tahun, milik pelaku (M Ys) yang digunakan menghabisi nyawa besannya, Legino. Selasa (01/02/2022). (Foto/Humas).
Pisau belati berusia lebih 150 tahun, milik pelaku (M Ys) yang digunakan menghabisi nyawa besannya, Legino. Selasa (01/02/2022). (Foto/Humas).

Diperkirakan pisau belati sudah mencapai diatas 150 tahun, “karena aku sudah 83 tahun, katanya.

Sebelumnya Tok Dalang dengan tegas mengatakan, ia siap menjalani hukuman atas perbuatannya. “Tangan mencincang bahu memikul,” ungkap Tok Dalang saat menyerahkan diri.

MEMPROSES ADSENSE...

Akibat dari perbuatannya Tok Dalang, kini masih mendekam di sel tahanan Polsek Indrapura dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Winda

Sumpah Pemuda Pemko Medan