Namun, sebagian pihak menilai informasi terkait penggunaan dana desa di dua sub bidang tersebut belum sepenuhnya jelas.
Sub Bidang Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak merupakan alokasi dana khusus untuk situasi tak terduga. Dana yang tidak terserap hingga akhir tahun anggaran akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan dapat digunakan pada tahun berikutnya, misalnya melalui pergeseran anggaran atau APBDesa/APBD Perubahan, untuk kegiatan prioritas.
Dana ini biasanya dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan bencana, meningkatkan layanan dasar, atau membiayai pembangunan infrastruktur padat karya.
Seluruh penggunaan dana desa, termasuk SiLPA, wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan agar transparan dan sesuai aturan. Dugaan manipulasi laporan keuangan desa dapat memicu pemeriksaan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












