Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kades Sukajadi Diduga Kurang Transparan Kelola Dana Desa Sub Bidang Kesehatan dan Keadaan Mendesak TA 2024

×

Kades Sukajadi Diduga Kurang Transparan Kelola Dana Desa Sub Bidang Kesehatan dan Keadaan Mendesak TA 2024

Sebarkan artikel ini

Alokasi dana desa untuk kesehatan dan penanggulangan bencana di Desa Sukajadi menimbulkan pertanyaan terkait realisasi dan pertanggungjawabannya.

Plang Desa Suka Maju, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, tampak terpasang di pintu masuk desa, Kamis 02/04/2026 (kedannews.co.id/Foto: Dharma Nur).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Namun, sebagian pihak menilai informasi terkait penggunaan dana desa di dua sub bidang tersebut belum sepenuhnya jelas.

Sub Bidang Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak merupakan alokasi dana khusus untuk situasi tak terduga. Dana yang tidak terserap hingga akhir tahun anggaran akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan dapat digunakan pada tahun berikutnya, misalnya melalui pergeseran anggaran atau APBDesa/APBD Perubahan, untuk kegiatan prioritas.

MEMPROSES ADSENSE...

Dana ini biasanya dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan bencana, meningkatkan layanan dasar, atau membiayai pembangunan infrastruktur padat karya.

Seluruh penggunaan dana desa, termasuk SiLPA, wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan agar transparan dan sesuai aturan. Dugaan manipulasi laporan keuangan desa dapat memicu pemeriksaan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan