Medan, kedannews.co.id β PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengimbau calon penumpang kereta api untuk mematuhi ketentuan barang bawaan menjelang periode Angkutan Lebaran 2026. Masa angkutan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 11 Maret hingga 1 April 2026.
Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan imbauan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan kelancaran perjalanan selama musim mudik Lebaran.
Menurutnya, KAI memahami bahwa masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan membawa banyak barang atau oleh-oleh saat pulang ke kampung halaman. Namun demikian, penumpang diharapkan tetap memperhatikan aturan bagasi agar tidak mengganggu ruang gerak maupun kenyamanan penumpang lainnya di dalam kereta.
βKami mengimbau pelanggan agar membawa barang secukupnya sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kenyamanan bersama selama perjalanan,β ujar Anwar di Medan.
Sesuai aturan yang berlaku, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram dan volume tidak lebih dari 100 dmΒ³. Dimensi maksimal barang yang diperkenankan adalah 70 cm Γ 48 cm Γ 30 cm.












