Saat di interogasi, Cukek mengaku ini kali kedua ia melakukan perdagangan barang haram tersebut, “pertama kali 1 ons sabu berhasil di jual, dan aku mendapat upah 5 juta”, aku Cukek.
Yang kedua kali digagalkan oleh Tim Satnarkoba Polres Batu Bara, “aku menyesal pak, teringat sama cucuku, ucap Cukek menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya, Sukri alias Cukek dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Eka)






