Batu Bara, kedannews.com – Tim Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dipimpin AKP Sastrawan Tarigan sukses mengagalkan peredaran sabu dalam jumlah yang signifikan, 3,5 ons sabu dari tersangka Sukri alias Cukek (42) di sita petugas.
Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis mengapresiasi atas prestasi kerja yang di lakukan oleh Satnarkoba Batu Bara, “ini pantas kita beri apresiasi atas pengungkapan bandar narkoba yang di tangkap di Longbed, Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras, demikian sambutannya saat gelas Press Release di Makopoklres Batu Bara. Rabu Sore (03/02/2021).
Dikatakan Kapolres, Cukek merupakan kurir sabu yang diberikan Ucu Khoir (DPO) warga Gang Beko Beringin Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, untuk diserahkan kepada seseorang atas suruhan Ucu Khoir.
Tersangka Sukri alias Cukek yang beralamat di Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras diringkus pada, Rabu (27/1/21) sekira pukul 12.00 WIB, dari rumahnya sendiri.
“Awalnya hanya di temukan satu gram, namun saat di geledah di loteng rumah di temukan tiga bungkus besar dan timbangan elektrik”, jelas Kapolres.






