Tulungagung, kedannews.co.id – Kasus viral korban penjambretan yang justru berujung menjadi tersangka kembali memantik perhatian publik. Peristiwa yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Jawa Tengah, sempat memicu gelombang protes masyarakat luas karena dinilai tidak sejalan dengan rasa keadilan dan logika hukum pembelaan diri.
Perkara tersebut akhirnya ditutup oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada (30/01/2026). Penutupan perkara itu menjadi sorotan karena menegaskan posisi korban yang melakukan perlawanan dalam situasi ancaman fisik, namun sebelumnya sempat diproses sebagai tersangka sebelum perkara dihentikan.
Penutupan kasus dilakukan dengan mengacu pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni penutupan perkara demi kepentingan hukum. Meski demikian, kasus tersebut dinilai meninggalkan dampak psikologis di tengah masyarakat, terutama kekhawatiran saat harus membela diri ketika menghadapi tindak kejahatan seperti penjambretan, pembegalan, perampokan, dan kejahatan lain yang mengancam keselamatan jiwa.












