Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kasus Viral Korban Jambret Jadi Tersangka Disorot, Talkshow WKPP Bahas Batas Pembelaan Diri

×

Kasus Viral Korban Jambret Jadi Tersangka Disorot, Talkshow WKPP Bahas Batas Pembelaan Diri

Sebarkan artikel ini

Penutupan perkara Hogi Minaya di Sleman memicu diskusi hukum tentang pembelaan diri agar masyarakat tak takut melawan kejahatan

Radio Perkasa FM menggelar Talkshow WKPP bertajuk “Jambret Mengancam: Dilawan atau Diabaikan???” di Echoise Cafe & Resto, Jalan Pangeran Antasari (Kios KAI), Kenayan, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (2/02/2026). (kedannews.co.id/Eko Sacsono)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Tulungagung, kedannews.co.id – Kasus viral korban penjambretan yang justru berujung menjadi tersangka kembali memantik perhatian publik. Peristiwa yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Jawa Tengah, sempat memicu gelombang protes masyarakat luas karena dinilai tidak sejalan dengan rasa keadilan dan logika hukum pembelaan diri.

Perkara tersebut akhirnya ditutup oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada (30/01/2026). Penutupan perkara itu menjadi sorotan karena menegaskan posisi korban yang melakukan perlawanan dalam situasi ancaman fisik, namun sebelumnya sempat diproses sebagai tersangka sebelum perkara dihentikan.

MEMPROSES ADSENSE...

Penutupan kasus dilakukan dengan mengacu pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni penutupan perkara demi kepentingan hukum. Meski demikian, kasus tersebut dinilai meninggalkan dampak psikologis di tengah masyarakat, terutama kekhawatiran saat harus membela diri ketika menghadapi tindak kejahatan seperti penjambretan, pembegalan, perampokan, dan kejahatan lain yang mengancam keselamatan jiwa.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan