Merespons kondisi itu, Radio Perkasa FM menggelar Talkshow WKPP bertajuk “Jambret Mengancam: Dilawan atau Diabaikan???” di Echoise Cafe & Resto, Jalan Pangeran Antasari (Kios KAI), Kenayan, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (02/02.2026). Diskusi ini diarahkan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat tentang sikap yang tepat saat berada dalam situasi terancam tindak pidana.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kanit Pidum Polres Tulungagung Iptu Nursaid, Advokat sekaligus Ketua FKDM H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA, CCD, Akademisi dan Ketua Puskab Tulungagung Dr. M. Kholid Thohiri, M.Pd, serta Anggota TLC Imam Ariyanto Nugroho, S.H.
Dalam pemaparannya, para narasumber mengulas sejumlah peristiwa yang dinilai memiliki kemiripan dengan kasus Hogi Minaya, di mana korban kejahatan justru berujung berhadapan dengan proses hukum. Kondisi tersebut dinilai sulit dipahami masyarakat karena terjadi dalam situasi ancaman nyata terhadap fisik dan nyawa.
“Pembelaan diri adalah pembenaran pada delik pidana, melindungi kepentingan yang benar yaitu pembelaan ditujukan untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kesusilaan dan harta benda, namun terkadang ada pembelaan terpaksa melampaui batas (Noodweer Excess), jika batas proporsionalitas tidak terlampaui, perbuatan masih bisa tidak dipidana (alasan pemaaf) jika pembelaan dilakukan karena guncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut,” ujar salah seorang narasumber dalam diskusi.












