Secara umum, para narasumber sepakat bahwa ancaman tindak kejahatan seperti penjambretan, pembegalan, maupun pencurian patut dilawan demi keselamatan korban. Namun, H. Hery Widodo menekankan bahwa pembelaan diri harus dilakukan secara terukur. Menurutnya, perlawanan yang tidak terkendali dan dilakukan berulang-ulang berpotensi bergeser menjadi tindakan main hakim sendiri.
Ia mengingatkan bahwa upaya melumpuhkan pelaku kejahatan seharusnya tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Pembelaan diri tetap harus berada dalam koridor hukum agar tidak berubah menjadi tindakan eigenrichting atau perbuatan main hakim sendiri.
Diskusi tersebut juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi di antara aparat penegak hukum dalam menilai kasus pembelaan diri. Sensitivitas dan kecermatan dinilai krusial agar tidak menimbulkan gejolak sosial, sebagaimana yang sempat terjadi pada kasus Hogi Minaya sebelum akhirnya ditutup demi hukum.
Para narasumber menilai, penutupan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bahwa masyarakat tidak perlu diliputi rasa takut berlebihan saat melakukan pembelaan diri dalam kondisi terancam. Namun, pemahaman batas hukum tetap diperlukan agar tindakan tersebut tidak melampaui asas subsidiaritas, proporsionalitas, dan culpa in causa.












