Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kasus Viral Korban Jambret Jadi Tersangka Disorot, Talkshow WKPP Bahas Batas Pembelaan Diri

×

Kasus Viral Korban Jambret Jadi Tersangka Disorot, Talkshow WKPP Bahas Batas Pembelaan Diri

Sebarkan artikel ini

Penutupan perkara Hogi Minaya di Sleman memicu diskusi hukum tentang pembelaan diri agar masyarakat tak takut melawan kejahatan

Radio Perkasa FM menggelar Talkshow WKPP bertajuk “Jambret Mengancam: Dilawan atau Diabaikan???” di Echoise Cafe & Resto, Jalan Pangeran Antasari (Kios KAI), Kenayan, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (2/02/2026). (kedannews.co.id/Eko Sacsono)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Secara umum, para narasumber sepakat bahwa ancaman tindak kejahatan seperti penjambretan, pembegalan, maupun pencurian patut dilawan demi keselamatan korban. Namun, H. Hery Widodo menekankan bahwa pembelaan diri harus dilakukan secara terukur. Menurutnya, perlawanan yang tidak terkendali dan dilakukan berulang-ulang berpotensi bergeser menjadi tindakan main hakim sendiri.

Ia mengingatkan bahwa upaya melumpuhkan pelaku kejahatan seharusnya tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Pembelaan diri tetap harus berada dalam koridor hukum agar tidak berubah menjadi tindakan eigenrichting atau perbuatan main hakim sendiri.

MEMPROSES ADSENSE...

Diskusi tersebut juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi di antara aparat penegak hukum dalam menilai kasus pembelaan diri. Sensitivitas dan kecermatan dinilai krusial agar tidak menimbulkan gejolak sosial, sebagaimana yang sempat terjadi pada kasus Hogi Minaya sebelum akhirnya ditutup demi hukum.

Para narasumber menilai, penutupan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bahwa masyarakat tidak perlu diliputi rasa takut berlebihan saat melakukan pembelaan diri dalam kondisi terancam. Namun, pemahaman batas hukum tetap diperlukan agar tindakan tersebut tidak melampaui asas subsidiaritas, proporsionalitas, dan culpa in causa.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan