Semula tersangka berencana mau pinjam uang dengan temannya, tapi malah temannya menyarankan untuk menggadaikan sepmor.
“Kupinjam dulu uangmu untuk isi minyak sepmor Luhut, mau kupulangkan ini,” ujar Ap yang di tirukan Iptu Ramadansyah.
Namun temannya malah merayu Ap, “ngapain di pulangkan, kita gadaikan aja biar dapat uang kita,” balas temannya.
Minggu (03/01) mereka berdua berangkat ke Padang Sidimpuan dan menggadaikan kepada penadah Rp. 3.200.000.
Rp. 2.800.000 di belanjakan beli sabu, 200 ribu untuk komisi temannya yang jadi perantara, dan 200 ribu untuk ongkos mereka pulang ke Sibolga.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Ap juga sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus narkoba tahun 2007 di Lapas Tukka.
Kini Ap yang berprofesi sebagai nelayan, sudah berada di Ruang Tahanan Polsek Sibolga Sambas.
Ap telah melanggar Undang – undang KUHPidana pasal 372, dengan ancaman 4 tahun penjara. (plk)












