“Oleh karena saudara IY mengaku telah membakar seragam Kejaksaan yang ia miliki, Tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan dan hasilnya tidak ditemukan seragam dan atribut Kejaksaan pada tempat-tempat tersebut,” katanya.
IY diduga menggunakan seragam tersebut untuk menciptakan kesan gagah demi kepentingannya. Selain itu, penggunaan seragam Kejaksaan tersebut diperuntukkan buat mencari pasangan.
“Adapun alasan saudara IY menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan adalah untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri,” kata Ketut.
Meski IY telah diamankan, Kejagung belum menemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi lainnya dari Saudara IY terhadap pihak-pihak lain. Namun, Kejagung akan menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan IY terhadap penyalahgunaan seragam dan melakukan pemeriksaan digital forensic terhadap alat komunikasinya.
“Untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh Saudara IY, maka perlu dilakukan pemeriksaan digital forensic terhadap alat komunikasi milik Saudara IY,” kata Ketut.












