MEDAN, kedannews.com – Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan 4 perkara dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH, MH yang diwakili oleh Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut, Selasa (10/10/2023).
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan adalah darI Kejaksaan Negeri Medan An. Tsk. Halomoan melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan An. Tsk Amiluddin melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Ada juga perkara pencurian kelapa sawit dari Kejari Simalungun dengan tersangka atas nama Rafik Zahari Perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli atas nama tersangka Ratno Syahputra alias Dedy melanggar pasal : Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana âyang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjahrahan atau pencurian, Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp.7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah)â Atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana yang melakukan, âyang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah)â












