Berita Video

EkonomiPolitik

Kemenag Kota Tanjungbalai Gelar Kampanye Mandatory Halal

×

Kemenag Kota Tanjungbalai Gelar Kampanye Mandatory Halal

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai, kedannews.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungbalai menggelar kampanye mandatory sertifikat halal di dua tempat, yakni di lapangan pasir Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah dan depan kantor PLN kota Tanjungbalai, Sabtu (18/3/2023).

Pada kampanye tersebut, dilakukan juga sosialisasi, penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal.

“Kampanye mandatory halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kota Tanjungbalai bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa-hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal,” jelas Kepala Kantor Kemenag Kota Tanjungbalai Dr. H. Al Ahyu, MA. 

Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. 

Al Ahyu menambahkan, dalam rangka mensukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *