MEDAN, kedannews.com – DPRD Medan harap lahirnya satu peraturan daerah (Perda) bisa memberikan manfaat bagi warga kota ini. Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution pada Senin (4/4/2022).
Edwin Sugesti menekankan untuk menghasilkan Perda yang berkualitas dan membawa manfaat bagi masyarakat, pihak Dewan Kota Medan tidak perlu tergesa-gesa dalam melahirkan peraturan daerah (Perda) itu.
βAwal Januari 2022, kita telah rapat Ranperda Kota Medan bersama pihak terkait, dan kita minta tidak ingin tergesa-gesa dalam melahirkan suatu perda,β terang Edwin.
Namun, lanjut dia, dengan pembahasan yang panjang sehingga DPRD Kota Medan mendapat suatu Oerda yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan.
Apalagi tahun ini terdapat 25 rancangan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Medan yang telah disepakati menjadi Ranperda Kota Medan 2022.
Persetujuan ini ditandai penandatanganan konsep kesepakatan bersama Propemperda oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna Penetapan Propemperda di Gedung DPRD Kota Medan pada Senin (24/1/2022) silam.












