“Kami tidak menyerang pribadi. Ini murni pengawasan. Pejabat publik wajib menyampaikan informasi yang benar dan akuntabel. Jika ada data yang kami keliru, kami terbuka untuk diklarifikasi secara terbuka,” tegasnya.
Hingga rilis ini dibuat, Kadis LH Langkat Erwin Buchari belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pelaporan tersebut. LPI Tipikor Indonesia meminta Kadis LH segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi lebih luas.
LPI Tipikor Indonesia menegaskan akan mengawal proses ini sampai tuntas. “Kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Supriono ST.












