Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SHR (19), warga Jalan MedanāBatang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, serta SAN (19), warga Kecamatan Medan Tembung.
Pelaku SHR ditangkap di kawasan Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dari rekaman CCTV, pelaku diketahui mengendarai sepeda motor Honda Beat dan mengenakan atribut ojek online.
Sementara itu, pelaku SAN diringkus di Jalan Flamboyan Raya Gang Setia Budi, Kecamatan Medan Tuntungan. Ia diduga sebagai pelaku utama yang berada di boncengan sepeda motor sambil memegang boks berisi jasad korban yang diletakkan di tengah jok.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Medan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat membuang jasad korban.
Korban diketahui bernama RHM (19), warga Kelurahan Gunting Saga Atas, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil visum, korban diduga meninggal dunia akibat dicekik pada bagian leher oleh pelaku. Sebelum tewas, korban diduga dihabisi di sebuah hotel di kawasan Kota Medan yang lokasinya tidak jauh dari tempat ditemukannya boks berisi jasad korban.












