Ketika diminta penjelasan lebih lanjut terkait dasar hukum dan regulasi yang melarang kegiatan jurnalistik di ruang publik, pihak keamanan tetap tidak memberikan jawaban detail. Situasi tersebut memicu reaksi keras dari kuasa hukum Chanra Simamora yang menilai tindakan tersebut menghambat kerja pers dan menimbulkan kesan tidak transparan.
âWartawan dilindungi undang-undang pers, jangan kalian larang-larang. Saya ingin ini dipublikasikan,â kata Budi Utomo, S.H. dengan nada tegas.
Ketegangan semakin meningkat ketika pihak keamanan menyampaikan bahwa hanya kuasa hukum yang diperbolehkan masuk ke area layanan, sementara awak media diminta menunggu. Namun kuasa hukum menegaskan bahwa pertemuan seharusnya dilakukan di ruang tunggu nasabah yang merupakan ruang publik.
âSaya mau di ruang publik,â ucapnya dengan nada tinggi.
Kemarahan kuasa hukum disebut dipicu oleh lamanya klaim asuransi kliennya yang belum dibayarkan, meski klaim telah diajukan sejak Juni 2025. Selain itu, kondisi kesehatan klien yang telah menjalani delapan kali kemoterapi, operasi kanker payudara, serta rencana radioterapi lanjutan, turut memperberat situasi.












