Ia juga membantah tudingan yang menyebut kliennya memiliki riwayat penyakit sebelum menjadi peserta asuransi atau terlibat praktik tidak wajar. Menurutnya, dua keterangan resmi rumah sakit telah membuktikan kondisi medis kliennya, bahkan pihaknya sempat meminta agar dokter dari perusahaan asuransi melakukan pemeriksaan langsung, namun tidak pernah ditindaklanjuti.
Kuasa hukum menegaskan bahwa dalam polis terdapat ketentuan pengecualian klaim selama 12 bulan pertama. Namun klaim kliennya justru diajukan pada bulan ke-20 kepesertaan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kliennya divonis menderita kanker payudara stadium empat.
Terkait somasi ketiga tersebut, pihaknya memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada perusahaan asuransi untuk memberikan respons resmi. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik mengingat kerugian waktu dan materiil yang telah dialami kliennya, sementara kebutuhan biaya pengobatan masih terus berjalan seiring terapi lanjutan yang harus dijalani.
Ke depan, apabila tidak ada kejelasan dalam batas waktu yang diberikan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












