Setelah menunggu sekitar 30 menit di ruang tunggu nasabah tanpa kehadiran pimpinan perusahaan, kuasa hukum akhirnya diarahkan ke area layanan nasabah. Namun hingga waktu berlalu, pihak yang ditemui dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait klaim tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya resmi menjadi peserta asuransi sejak 10 Oktober 2023.
âKlien masuk asuransi pada 10 Oktober 2023,â kata Budi Utomo.
Pihak asuransi yang ditemui, Sondang, menyatakan bahwa somasi yang disampaikan seharusnya ditindaklanjuti.
âHarusnya, Pak. Tidak mungkin tidak ditindaklanjuti,â ujarnya.
Saat ditanya mengenai dugaan adanya rekam medis sebelum kepesertaan asuransi, pihak asuransi menyatakan tidak menemukan data tersebut.
âRekam medis tidak ada,â kata Sondang.
Usai menyerahkan somasi ketiga, kuasa hukum menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor pusat Panin Dai-ichi Life dilakukan karena kekecewaan atas komunikasi yang berlarut-larut tanpa kepastian. Ia menyebutkan, komunikasi melalui email telah dilakukan berulang kali, termasuk pemanggilan resmi terhadap pihak terkait, namun tidak pernah direspons secara langsung.












