Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Komisi 3 DPRD Medan Soroti Izin Hotel dan Perusahaan, Serta Keluhan Warga Soal Live Music

×

Komisi 3 DPRD Medan Soroti Izin Hotel dan Perusahaan, Serta Keluhan Warga Soal Live Music

Sebarkan artikel ini

RDP Bahas Izin Grand City Hall Hotel, PT Agro Raya Mas, dan Gangguan Kebisingan Coju Coffee

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede memimpin RDP bersama OPD dan perwakilan perusahaan di Ruang Rapat Komisi 3, Senin (24/11/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD serta pelaku usaha pada Senin (24/11/2025). Agenda tersebut membahas izin usaha, kepatuhan pajak, hingga keluhan warga terkait kebisingan live music yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan. Hal tersebut sebagaimana diberitakan beberapa media.

Grand City Hall Hotel Diminta Patuh Pajak dan Lengkapi Izin

Dalam RDP, Komisi 3 menyoroti izin usaha dan kewajiban pajak Grand City Hall Hotel Medan, termasuk pajak parkir, restoran, bar, dan hotel yang disebut memiliki tarif terpisah. Ketua Komisi 3, Salomo Tabah Ronal Pardede, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan pajak hotel tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

β€œKami meminta OPD terkait melakukan kajian ulang atas izin air bawah tanah serta seluruh komponen pajak yang wajib dibayarkan. Semua harus jelas dan sesuai ketentuan,” ujar Salomo.

Komisi juga meminta agar seluruh perizinan hotel diverifikasi kembali untuk memastikan tidak ada celah yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.

PT Agro Raya Mas Diminta Hentikan Aktivitas Sebelum Izin Lengkap

Selain hotel, Komisi 3 turut membahas perizinan PT Agro Raya Mas, terutama terkait izin lingkungan, sertifikat laik fungsi, dan izin air bawah tanah.

Wakil Ketua Komisi 3, H. T. Bahrumsyah, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apa pun sebelum seluruh dokumen perizinan dipenuhi.

β€œPerusahaan harus patuh. Tidak boleh ada kegiatan sebelum semua izin lengkap. Keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi prioritas,” katanya.

Komisi 3 juga menjadwalkan kunjungan lapangan untuk memastikan situasi di lapangan sesuai laporan yang diterima.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *