Alfiyan juga menyebut aksi tersebut diduga dilakukan secara terorganisir dengan mengatasnamakan masyarakat. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk anarkisme yang merusak tatanan hukum dan sosial di daerah.
“Perbuatan ini sudah sangat meresahkan dan terkesan seperti tidak ada hukum yang berlaku di kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia bahkan mengibaratkan dugaan perampasan lahan tersebut mirip dengan perampasan hak yang terjadi di Palestina, meski pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk kritik terhadap kondisi yang terjadi.
Lebih lanjut, Alfiyan mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa jika ada klaim kepemilikan lahan, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.
“Kalau memang itu milik masyarakat, silakan tempuh jalur hukum dan tunjukkan bukti. Jangan menggunakan cara-cara intimidatif dan merusak,” tegasnya.
Sementara itu, Tengku Nasruddin, Penasehat Relawan Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh, turut memberikan tanggapan tertulis pada Rabu (15/4/2026). Ia meminta Komisi III DPR RI untuk bersikap bijak dan mendorong penegakan hukum dalam konflik tersebut.












