MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kuasa Hukum BKM Darul Amin Tegaskan Hasil Mediasi Harus Dihormati, Hindari Kegaduhan di Masjid

×

Kuasa Hukum BKM Darul Amin Tegaskan Hasil Mediasi Harus Dihormati, Hindari Kegaduhan di Masjid

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum BKM Darul Amin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, saat menyampaikan pernyataan terkait hasil mediasi antara BKM dan Nazir Wakaf Masjid Darul Amin di Medan Tembung, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hasil Mediasi Atur Kewenangan BKM dan Nazir Wakaf

Dalam Berita Acara Pelaksanaan Rapat Mediasi, tercatat pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian persoalan antara BKM dan Nazir Wakaf Masjid Darul Amin.

MEMPROSES ADSENSE...

Pertemuan kemudian menghasilkan sejumlah kesepakatan mengenai pembagian kewenangan dan pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan masjid.

Salah satu kesepakatan menyebutkan kegiatan kemakmuran masjid, seperti pengaturan imam salat, khatib Jumat, pengajian dan majelis taklim, menjadi kewenangan BKM.

Sementara itu, jamaah yang berinfak atau bersedekah kepada masjid dapat diterima oleh BKM. Adapun jamaah yang mewakafkan hartanya kepada Masjid Darul Amin diarahkan kepada Nazir Wakaf.

Dalam berita acara tersebut juga disebutkan BKM menyerahkan surat-surat sertifikat tanah wakaf maupun dokumen tanah yang belum bersertifikat wakaf kepada Kepala KUA Medan Tembung. Untuk tanah yang belum bersertifikat wakaf, proses pengurusannya selanjutnya akan dilakukan secara bersama-sama.

Sa’i Rangkuti menyatakan pihaknya menghormati hasil mediasi sekaligus mengapresiasi KUA Kecamatan Medan Tembung yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan