MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Terdakwa PKDRT Sherly Pertanyakan SOP Pembuatan Visum RS Pirngadi, Soroti Dugaan Tak Ada Pemeriksaan Langsung Dokter, Apakah Melanggar SOP!

×

Kuasa Hukum Terdakwa PKDRT Sherly Pertanyakan SOP Pembuatan Visum RS Pirngadi, Soroti Dugaan Tak Ada Pemeriksaan Langsung Dokter, Apakah Melanggar SOP!

Sebarkan artikel ini

Menurut penasihat hukum Sherly, keterangan ahli di persidangan membuka ruang untuk mempertanyakan prosedur penyusunan Visum et Repertum yang dijadikan alat bukti dalam perkara dugaan KDRT.

Penasihat hukum terdakwa Sherly, Togar Lubis, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Dalam keterangannya, ia menyampaikan pihaknya akan mempertanyakan proses penyusunan Visum et Repertum dalam nota pembelaan (pledoi). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

DELI SERDANG, kedannews.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyoroti proses penyusunan Visum et Repertum (VER) yang diterbitkan RSUD Dr. Pirngadi Medan dan dijadikan salah satu alat bukti dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sorotan itu muncul setelah keterangan ahli di persidangan yang, menurut kuasa hukum, menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor tidak dilakukan secara langsung oleh dokter yang memberikan keterangan di pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan pidana penjara selama satu bulan dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terdakwa Sherly didampingi tim penasihat hukum usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama satu bulan, sementara penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (kedannews.co.id/ist)
Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan