DELI SERDANG, kedannews.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyoroti proses penyusunan Visum et Repertum (VER) yang diterbitkan RSUD Dr. Pirngadi Medan dan dijadikan salah satu alat bukti dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sorotan itu muncul setelah keterangan ahli di persidangan yang, menurut kuasa hukum, menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor tidak dilakukan secara langsung oleh dokter yang memberikan keterangan di pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan pidana penjara selama satu bulan dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).













