MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Terdakwa PKDRT Sherly Pertanyakan SOP Pembuatan Visum RS Pirngadi, Soroti Dugaan Tak Ada Pemeriksaan Langsung Dokter, Apakah Melanggar SOP!

×

Kuasa Hukum Terdakwa PKDRT Sherly Pertanyakan SOP Pembuatan Visum RS Pirngadi, Soroti Dugaan Tak Ada Pemeriksaan Langsung Dokter, Apakah Melanggar SOP!

Sebarkan artikel ini

Menurut penasihat hukum Sherly, keterangan ahli di persidangan membuka ruang untuk mempertanyakan prosedur penyusunan Visum et Repertum yang dijadikan alat bukti dalam perkara dugaan KDRT.

Penasihat hukum terdakwa Sherly, Togar Lubis, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Dalam keterangannya, ia menyampaikan pihaknya akan mempertanyakan proses penyusunan Visum et Repertum dalam nota pembelaan (pledoi). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa secara keilmuan forensik, identifikasi jenis luka maupun karakteristik cedera pada umumnya dilakukan melalui pemeriksaan langsung terhadap tubuh yang diperiksa, disertai observasi, pengukuran medis, dan metode ilmiah lainnya.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar hasil visumnya, tetapi proses pembuatannya. Dalam hukum acara pidana, alat bukti harus diperoleh dan disusun sesuai prosedur agar memiliki kekuatan pembuktian yang meyakinkan. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menguji apakah Visum et Repertum dalam perkara ini telah memenuhi standar hukum dan standar kedokteran forensik,” ujar Togar.

MEMPROSES ADSENSE...

Akan Diuraikan dalam Pledoi

Togar menegaskan, seluruh keberatan terhadap alat bukti, termasuk proses penyusunan visum, akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan yang akan diajukan kepada Majelis Hakim.

“Kami menghormati proses persidangan. Namun seluruh fakta yang terungkap, termasuk mengenai keterangan ahli dan proses visum, akan kami sampaikan dalam pledoi sebagai bagian dari hak pembelaan terdakwa,” katanya.

Sidang perkara dugaan KDRT tersebut telah ditunda selama satu pekan dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Sherly.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan