MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Terdakwa PKDRT Sherly Pertanyakan SOP Pembuatan Visum RS Pirngadi, Soroti Dugaan Tak Ada Pemeriksaan Langsung Dokter, Apakah Melanggar SOP!

×

Kuasa Hukum Terdakwa PKDRT Sherly Pertanyakan SOP Pembuatan Visum RS Pirngadi, Soroti Dugaan Tak Ada Pemeriksaan Langsung Dokter, Apakah Melanggar SOP!

Sebarkan artikel ini

Menurut penasihat hukum Sherly, keterangan ahli di persidangan membuka ruang untuk mempertanyakan prosedur penyusunan Visum et Repertum yang dijadikan alat bukti dalam perkara dugaan KDRT.

Penasihat hukum terdakwa Sherly, Togar Lubis, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Dalam keterangannya, ia menyampaikan pihaknya akan mempertanyakan proses penyusunan Visum et Repertum dalam nota pembelaan (pledoi). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Kami tidak menyatakan Visum et Repertum ini otomatis batal atau tidak sah. Namun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kami menilai validitas Visum et Repertum tersebut patut dipertanyakan. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim menguji secara cermat kekuatan pembuktiannya,” ujar Togar.

Menurutnya, apabila benar pemeriksaan terhadap objek visum tidak dilakukan secara langsung oleh dokter yang memberikan keterangan ahli, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai bobot pembuktian alat bukti surat tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

“Dalam pandangan kami, apabila prosedur pemeriksaan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tentu hal itu dapat memengaruhi bobot pembuktian Visum et Repertum. Karena itu, kami akan menguraikan seluruh argumentasi hukum tersebut dalam nota pembelaan agar menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Rujuk Pedoman Kedokteran Forensik

Selain mengacu pada KUHAP, tim penasihat hukum juga merujuk pada pedoman praktik kedokteran forensik yang diterbitkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut kuasa hukum, pedoman tersebut menyebutkan bahwa pemeriksaan fisik secara langsung merupakan bagian penting dalam penyusunan Visum et Repertum, sedangkan dokumentasi berupa foto hanya berfungsi sebagai data pendukung, bukan sebagai pengganti pemeriksaan medis.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan