MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Terdakwa PKDRT Sherly Pertanyakan SOP Pembuatan Visum RS Pirngadi, Soroti Dugaan Tak Ada Pemeriksaan Langsung Dokter, Apakah Melanggar SOP!

×

Kuasa Hukum Terdakwa PKDRT Sherly Pertanyakan SOP Pembuatan Visum RS Pirngadi, Soroti Dugaan Tak Ada Pemeriksaan Langsung Dokter, Apakah Melanggar SOP!

Sebarkan artikel ini

Menurut penasihat hukum Sherly, keterangan ahli di persidangan membuka ruang untuk mempertanyakan prosedur penyusunan Visum et Repertum yang dijadikan alat bukti dalam perkara dugaan KDRT.

Penasihat hukum terdakwa Sherly, Togar Lubis, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Dalam keterangannya, ia menyampaikan pihaknya akan mempertanyakan proses penyusunan Visum et Repertum dalam nota pembelaan (pledoi). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Menurut Togar, pihaknya akan memasukkan persoalan tersebut sebagai salah satu materi dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

“Keterangan ahli sendiri mengatakan bahwa dia tidak melakukan pemeriksaan langsung kepada yang mengaku sebagai korban, tetapi dilakukan oleh anggotanya. Itu menjadi alasan kami mempertanyakan keterangan ahli tersebut,” kata Togar.

MEMPROSES ADSENSE...

Ia menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdapat hal-hal yang patut diuji kembali terkait proses penyusunan Visum et Repertum yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Singgung Standar Pemeriksaan Visum

Menurut Togar, secara hukum maupun standar kedokteran forensik, Visum et Repertum semestinya disusun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara langsung terhadap objek pemeriksaan.

Ia mengutip ketentuan Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang mengatur kewenangan penyidik meminta keterangan ahli kedokteran kehakiman atau dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban yang diduga mengalami tindak pidana.

Selain itu, Pasal 179 ayat (1) KUHAP mewajibkan ahli memberikan keterangan demi kepentingan peradilan, sedangkan Pasal 184 dan Pasal 187 KUHAP menempatkan Visum et Repertum sebagai alat bukti surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan