MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Terdakwa PKDRT Sherly Pertanyakan SOP Pembuatan Visum RS Pirngadi, Soroti Dugaan Tak Ada Pemeriksaan Langsung Dokter, Apakah Melanggar SOP!

×

Kuasa Hukum Terdakwa PKDRT Sherly Pertanyakan SOP Pembuatan Visum RS Pirngadi, Soroti Dugaan Tak Ada Pemeriksaan Langsung Dokter, Apakah Melanggar SOP!

Sebarkan artikel ini

Menurut penasihat hukum Sherly, keterangan ahli di persidangan membuka ruang untuk mempertanyakan prosedur penyusunan Visum et Repertum yang dijadikan alat bukti dalam perkara dugaan KDRT.

Penasihat hukum terdakwa Sherly, Togar Lubis, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Dalam keterangannya, ia menyampaikan pihaknya akan mempertanyakan proses penyusunan Visum et Repertum dalam nota pembelaan (pledoi). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hingga berita ini ditayangkan, Humas RS Pirngadi, Gibson Girsang belum menjawab konfirmasi dan mohon penjelasan hal tersebut.

Catatan Redaksi:

MEMPROSES ADSENSE...

Berita ini memuat pernyataan dan pendapat penasihat hukum terdakwa yang disampaikan dalam proses persidangan dan wawancara usai sidang. Pernyataan mengenai prosedur penyusunan Visum et Repertum merupakan argumentasi hukum dari pihak pembela yang akan diajukan dalam nota pembelaan. Penilaian terhadap validitas maupun kekuatan pembuktian Visum et Repertum sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur dalam penyusunan Visum et Repertum oleh RSUD Dr. Pirngadi Medan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan