SERGAI, kedannews.com – Fadli Raka Singgih alias Tele (29) warga Dusun I Desa Karang Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digrebek personil Satresnarkoba Polres Sergai. Ia diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah kamar Hotel Grand Family Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Sergai, pada hari Senin (18/1/2021) pada pukul 18.00 Wib.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH. M.Hum saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/1/2021), mengatakan pada penangkapan tersebut para personal Satresnarkoba tersebut berhasil menemukan berupa barang bukti, sehelai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,5 gram.
Kemudian 1 kaca pirex yang berisikan lekatan diduga sabu dengan berat bruto 1,5 gram, 1 alat hisap bong, 1 mancis yang terdapat jarum diujungnya serta 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan dan 1 unit motor Honda Beat Nopol BK 3079 XAK.
Kepolres Sergai juga menjelaskan pada penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu di Hotel Grand Family tersebut.






