Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita UtamaHukum

Lagi Nyabu di Hotel Grand Family Warga Dolok Masihul Digrebek Polisi

×

Lagi Nyabu di Hotel Grand Family Warga Dolok Masihul Digrebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Lagi Nyabu di Hotel Grand Family Warga Dolok Masihul Digrebek Polisi
Tersangka berikut Barang Bukti di Hotel Grand Family Perbaungan

“Tim Opsnal langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar hotel, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri tersangka,” ungkap AKBP Robin Simatupang.

Saat dilakukan interogasi tersangka  memperoleh sabu tersebut dari seorang bernama Hadi warga Tebing Tinggi, tapi tersangka tidak mengetahui alamat rumahnya, lalu tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sergai untuk diproses.

MEMPROSES ADSENSE...

“Akibat peristiwa tersebut tersangka dijerat pasal 112 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Robin Simatupang. (dpa)

Sumpah Pemuda Pemko Medan