“Tim Opsnal langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar hotel, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri tersangka,” ungkap AKBP Robin Simatupang.
Saat dilakukan interogasi tersangka memperoleh sabu tersebut dari seorang bernama Hadi warga Tebing Tinggi, tapi tersangka tidak mengetahui alamat rumahnya, lalu tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Akibat peristiwa tersebut tersangka dijerat pasal 112 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Robin Simatupang. (dpa)






