“Dengan kejadian itu, dia (Suci) bersama ibunya yang selama ini tinggal dengan saya, telah pergi ke tempat keluarganya yang ada di Medan. Mungkin menghindar dari kesalahannya,”kataTedy yang ditemui di Medan, Minggu (31/1/2021).
Kembali Tedy menutur, bahwa kejadian ini telah berulang kali dilakukan Suci Puspa Melati, dan sebelumnya Tedy juga pernah melaporkan Suci ke Polsek Patumbak atas perampas hp dan penganiayaan terhadap dirinya.
“Laporannya ada juga di Polsek Patumbak, namun hingga kita laporan kasus itu seperti jalan ditempat,” tuturnya.
Mengakhiri, Tedy kembali mengatakan, bahwa saat ini dirinya telah bulat untuk mempidanakan Suci ke meja hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP/38/I/2021/SU/RES DS, tanggal 30 Jauari 2021.
“Sudah sangat keterlaluan dan itu akan terus berulang, sepertinya sudah cukup hubungan saya dengannya dan sudah bulat saya untuk memenjarakan dia (Suci) pada, senin besok (1/2/2021). Sebab saya diminta penyidik untuk membawa para saksi, agar memberikan keterangan,”pungkasnya mengakhiri.
Seentara Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ketika dikonfirmasi, Minggu (31/1/2021) malam, mengatakan besok, Senin (1/2/2021)akan dilakukan pengecekan kasus tersebut..












