Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Sonni langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
“Begitu informasi kami terima, tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata IPTU Sonni.
Tim tiba di lokasi pada Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan dan mengaku berinisial WUS.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 1,58 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam wadah minyak rambut merek Gatsby Pomade berwarna biru, dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam tiga plastik klip kecil.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, antara lain alat isap sabu seperti kaca pirex, pipet plastik, jarum, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, mancis, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial Jaini yang disebut merupakan warga Kabupaten Batu Bara.












