“Pengakuan tersebut masih kami dalami dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkap IPTU Sonni.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WUS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Sonni juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Penindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah terkecil.












