James menyebutkan, maladministrasi yang ditemukan yaitu di dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A karena tidak dilakukannya uji publik. “Di dalam Peraturan KPI, sebelum dilakukan fit and proper test harus dilakukan uji publik oleh Komisi A selama 10 hari. Kami tidak melihat dan menemukan uji publik yang dilakukan Komisi A,” sebutnya.
Maladministrasi selanjutnya, terang James, mengenai proses penetapan 7 nama komisioner terpilih oleh Komisi A secara musyawarah/mufakat. Namun, setelah dikaji ternyata ada bukti skor dari proses penetapan 7 nama dari 21 nama yang mengikuti fit and proper test. “Memang ada musyawarah/mufakat, tetapi berdasarkan UU MD3, terkait peraturan teknis pelaksanaan pengambilan keputusan oleh DPRD Provinsi, itu harus diatur lebih detail di Peraturan DPRD Provinsi. Kami tidak melihat adanya regulasi yang mengatur secara teknis musyawarah/mufakat untuk penetapan 7 nama komisioner terpilih. Makanya, kami simpulkan juga terjadi maladministrasi dalam penetapan 7 nama itu karena tidak ada aturan teknisnya,” jelas James.
Terkait temuan maladministrasi Ombudsman Sumut tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto tak banyak berkomentar. Apakah hasil seleksi itu berlanjut atau diulang, Hendro menyerahkan keputusan kepada pimpinan DPRD Sumut. “Kami (Komisi A) kembali kepada pimpinan DPRD, karena kami ini kan AKD (Alat Kelengkapan Dewan),” ujarnya yang buru-buru pergi saat diwawancarai di Kantor Ombudsman Sumut usai menerima LAHP.






