Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Mantan Kabag Pengawasan PDAM Tirtanadi Jalani Sidang Penipuan dan Penggelapan

×

Mantan Kabag Pengawasan PDAM Tirtanadi Jalani Sidang Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Rizka Daulay saat memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arpanyani diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/10/23). (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Kasus perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Mantan Kabag Pengawasan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Tua, Rizka Daulay kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/11/23). 

Terdakwa Rizka Daulay dihadirkan Penuntut Umum Rita Suryani melalui Video Call Whatsapp yang berlangsung di ruang Sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan dengan Ketua Majelis Hakim Arpanyani SH serta dihadiri Penasehat Hukum Tengku Fitra Yupina, SH. 

MEMPROSES ADSENSE...

Agenda persidangan untuk pemeriksaan keterangan Terdakwa. Dalam persidangan tersebut, Rizka mengatakan tidak mengenal korban Emmy Darwati maupun anaknya Elza Ranti. 

Korban dikenalkan kepada dirinya dari Ririn Mudari. Masih dalam persidangan tersebut, terdakwa saat menjawab pertanyaan penuntut umum bahwa Ririn adalah orang luar “dia itu bukan pegawai PDAM Tirtanadi”, dimana Ririn berteman dengan Elza Ranti anak dari Emmy Darwati. 

Diakuinya setelah menerima uang dari Emmy Darwati sebesar Rp220 juta untuk pegawai dan honorer, menyerahkan uang tersebut kepada Roni Simanjuntak. 

“Waktu itu Roni masih berstatus suaminya dan kini bertugas di Hublang PDAM Tirtanadi Cabang Sunggal,” ujarnya kepada majelis hakim, penuntut umum dan Penasehat hukumnya dalam persidangan secara Video Call Whatsapp. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan