Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Mantan Kabag Pengawasan PDAM Tirtanadi Jalani Sidang Penipuan dan Penggelapan

×

Mantan Kabag Pengawasan PDAM Tirtanadi Jalani Sidang Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Rizka Daulay saat memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arpanyani diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/10/23). (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dalam persidangan sebelumnya diketahui perkara ini berawal saat Emmy bertemu dengan Ririn, yang menawarkan atau memberitahukan ada lowongan pekerjaan menjadi pegawai dan honorer di PDAM Tirtanadi pada Oktober 2020.

Ririn merupakan teman anaknya Elza Ranti, saat itu yang Mulia Majelis Hakim Ririn itu mengatakan ada orang yang bisa mengurus ke dalam melalui Rizka Daulay yang merupakan seorang Kabag di perusahaan milik BUMD Pemprovsu. 

MEMPROSES ADSENSE...

Kemudian pada November 2020, Ririn kembali menghubungi Elza Ranti untuk kepastian kapan menjumpai terdakwa yakni Rizka. 

Kemudian korban bersama anaknya Emil Zainal Jambak menjumpai terdakwa di rumahnya Jalan Pahlawan Gang Perwira No.41 Medan. Terdakwa menjelaskan untuk Pegawai untuk tamatan sarjana biayanya Rp160 juta. Sedangkan honor Rp60 juta. 

Terdakwa menurut saksi meminta kepada dirinya hanya menyiapkan syaratnya ijazah, fotokopi KTP, pas foto 4×6,3×4 masing-masing 3 lembar dan transkip nilai dan untuk surat lamaran akan dibuat oleh terdakwa yakni Rizka Daulay. 

Merasa yakin kemudian terdakwa menyebutkan yang mendaftar yakni Emil Zainal Jambak masuk menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi dan Rama Aditya sebagai Honorer di PDAM Tirtanadi dengan transfer dan uang tunai. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan